Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Dogiyai
Alat kelengkapan DPRD merupakan unsur organisasi yang dibentuk untuk membantu DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif.
Pengertian Alat Kelengkapan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, alat kelengkapan DPRD terdiri dari Pimpinan, Komisi, Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah.
Alat kelengkapan DPRD dibentuk dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Masa keanggotaan alat kelengkapan DPRD sama dengan masa keanggotaan DPRD.
Setiap alat kelengkapan DPRD memiliki tugas dan fungsi tertentu yang saling melengkapi dalam mendukung kinerja DPRD secara keseluruhan.
Komisi DPRD
Komisi DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat permanen yang dibentuk oleh DPRD dan merupakan unsur organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Komisi I
Pemerintahan, Hukum, dan Politik
Ruang Lingkup Kerja:
- Pemerintahan Umum
- Otonomi Daerah
- Administrasi Keuangan Daerah
- Perencanaan Pembangunan
- Kerjasama Daerah
Tugas Pokok:
- Mengupayakan terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memberikan pertimbangan kepada Bupati terhadap kebijakan daerah
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah
Komisi II
Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial
Ruang Lingkup Kerja:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan
- Kesejahteraan Sosial
Tugas Pokok:
- Membahas rancangan peraturan daerah di bidang tugasnya
- Mengawasi pelaksanaan program pembangunan di bidangnya
- Menyerap aspirasi masyarakat terkait bidang tugasnya
- Memberikan rekomendasi terhadap kebijakan di bidangnya
Komisi III
Ekonomi, Keuangan, dan Perdagangan
Ruang Lingkup Kerja:
- Perekonomian Daerah
- Keuangan
- Perindustrian
- Perdagangan
- Koperasi dan UKM
Tugas Pokok:
- Membahas rancangan APBD bersama Badan Anggaran
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan ekonomi daerah
- Menindaklanjuti aspirasi pelaku ekonomi
- Melakukan evaluasi terhadap program ekonomi daerah
Badan-Badan DPRD
Badan Anggaran
Penentu Prioritas Anggaran
Tugas Pokok:
- Menyusun rancangan APBD bersama Bupati
- Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan anggaran
- Mengawasi pelaksanaan APBD
- Menilai kinerja keuangan daerah
Struktur Organisasi:
- Ketua: Diisi oleh Wakil Ketua DPRD
- Wakil Ketua: Diisi oleh Ketua Komisi
- Anggota: Diisi dari semua komisi
Badan Legislasi
Pengkaji Produk Hukum
Tugas Pokok:
- Mengkaji rancangan peraturan daerah
- Memberikan masukan terhadap produk legislasi
- Menyusun program legislasi daerah
- Melakukan harmonisasi peraturan daerah
Struktur Organisasi:
- Ketua: Diisi oleh Wakil Ketua DPRD
- Wakil Ketua: Diisi oleh Ketua Komisi
- Anggota: Diisi dari semua komisi
Badan Kehormatan
Penjaga Etika DPRD
Tugas Pokok:
- Menjaga dan menegakkan kode etik DPRD
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat
- Memberikan rekomendasi sanksi etik
- Menyelenggarakan pembinaan etika anggota
Struktur Organisasi:
- Ketua: Diisi oleh Wakil Ketua DPRD
- Wakil Ketua: Diisi oleh Ketua Komisi
- Anggota: Diisi dari semua fraksi
Fraksi DPRD
Fraksi adalah kelompok anggota DPRD yang berdasarkan persamaan partai politik atau gabungan partai politik. Fraksi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat temporer dan dibentuk dalam rapat paripurna.
Fraksi PDI Perjuangan
6 KursiKetua: Yohanis Huby, S.Sos
- Koordinasi kebijakan internal partai
- Penyampaian pandangan umum fraksi
Fraksi Gerindra
5 KursiKetua: Martinus Gobai, S.Pd
- Pengawasan program strategis daerah
- Advokasi aspirasi rakyat
Fraksi Golkar
4 KursiKetua: Yuliana Wenda, A.Md
- Peningkatan kualitas pembangunan
- Efisiensi anggaran daerah
Fraksi Reformasi
10 KursiKetua: Yohanes Wanimbo
Koalisi: Demokrat, NasDem, PKB, PAN
Mekanisme Kerja Alat Kelengkapan
Perencanaan Kerja
Setiap alat kelengkapan menyusun program kerja tahunan yang disesuaikan dengan program kerja DPRD secara keseluruhan.
Awal TahunPelaksanaan Tugas
Alat kelengkapan melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sepanjang TahunKoordinasi Internal
Badan Musyawarah mengkoordinasikan kegiatan semua alat kelengkapan untuk menghindari tumpang tindih tugas.
BulananEvaluasi Kinerja
Setiap alat kelengkapan melakukan evaluasi kinerja secara berkala dan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna.
Akhir Tahun